Senin, 12 Juli 2010

Konseling

Pelayanan konseling merupakan pelayanan yang diselenggarakan sekolah untuk semua siswa agar ia bisa memahami diri, lingkunyan, menerima diri serta merancang masa depannya secara optimal.
Pelayanan konseling diberikan oleh Guru Pembimbing, Konselor sekolah, Guru Bimbingan dan Konseling, atau apapun istilah yang dipakai. Dalam bekerja tentu saja guru pembimbing memerlukan kerjasama dengan semua elemen sekolah lainnya. Fokus utamanya adalah pelayanan pada siswa agar ia memperoleh perkembangan yang optimal terutama pada saat menempuh pendidikan di sekolah.

Hoyt Inspirasi bagi orang tua

Hoyt, inspirasi bagi orang tua dan anak.

Menyaksikan video tentang tentang perjalanan hidup Keluarga Hoyt sungguh mengharukan dan menggugah inspirasi. Betapa tidak Rick Hoyt yang menderita kelumpuhan otak sejak bayi membuatnya menjadi manusia dengan banyak kekurangan dibanding yang lainnya. Namun komunikasi yang baik antar mereka, dan dukungan dari Dick Hoyt sang ayah pada anaknya Rick Hoyt membuat mereka menjadi manusia fenomenal. Dalam jangka beberapa tahun, mereka mengikuti ratusan event olah raga.
Tidak kalah pentingnya dalam keterbatasannya, Rick Hoyt lulus dari BOSTON University pada tahun 1993. Bila mereka yang punya keterbatasan saja bisa, apalagi anda yang memiliki kesempurnaan?

Sabtu, 10 Juli 2010

Tata - tertib Siswa

Tata tertib peserta didik diperlukan untuk membina peserta didik agar ia dapat berkembang secara optimal sesuai dengan tugas perkembangannya. Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, staf pengajarpun memerlukan peraturan disiplin.
Berikut ini adalah contoh tata tertib untuk peserta didik dan peraturan disiplin bagi guru dan karyawan yang di terapkan di SMP Negeri 3 Kalibagor pada tahun pelajaran 2009/2010.

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 3 KALIBAGOR
Jalan Kalianja Petir , Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas
Telp (0281) 6442206 Kode Pos 53191
==============================
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 3 KALIBAGOR
Nomor : 422.7/ 204/ 2009
Tentang
Pedoman Tata Krama / Tata Tertib Siswa,
Peraturan Disiplin Guru / Karyawan
dan Pendidikan Budi Pekerti

MENIMBANG :
1. Bahwa dalam menerapkan nilai-nilai Budi Pekerti diperlukan embelajaran, kepelatihan, pembinaan, bimbingan, pembiasaan dan keteladanan budi pekerti bagi guru, karyawan dan siswa sehingga diperlukan pedoman tata krama, tata tertib siswa dan pendidikan budi pekerti
2. Bahwa untuk untuk pertimbangan kenaikan kelas diperlukan salah satu aspek pertimbangan dan penetapan kriteria kenaikan kelas berdasarkan penilaian kepribadian dan akhlaq
3. Bahwa untuk kepentingan tersebut perlu adanya Buku Pedoman Tata Krama , Tata Tertib Siswa dan Pendidikan Budi Pekerti untuk disosialisasikan, dan diinternalisasikan sehingga dapat diterapkan dalam perilaku sehari hari di sekolah
MENGINGAT
1. Surat Edaran Ka BAKN Nomor 47/SE/1990 dan Surat Edaran Ka BAKN Nomor 23/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
2. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Nomor : 420/193/2007 tentang Penetapan Kurikulum Pendidikan Budi Pekerti SMP/ MTs Kabupaten Banyumas


MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pedoman dan Tata Krama dan Tata Tertib Siswa dan Penilaian Budi Pekerti sebagaimana terlampir
Kedua : Menugaskan kepada guru dan karyawan untuk mengimplementasikan budi pekerti sebagai sikap, perilaku dan pembiasaan di Sekolah Berwawasan Budi Pekerti
Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai
Keempat : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ada perubahan dalam rangka menyesuaiakan terhadap keadaan .

Ditetapkan di : Kalibagor
Tanggal : 13 Juli 2009
Kepala Sekolah


Drs. AGUS SUMBODO
NIP. 196306261988031014
====================================

LAMPIRAN 1 :
TATA KRAMA DAN TATA TERTIB SISWA


BAB I
PENDAHULUAN
1. Tata krama dan tata tertib siswa merupakan rambu – rambu bagi siswa dalam bersikap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan budaya sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2. Siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara keseluruhan dan kesadaran.

BAB II
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
Setiap siswa wajib menggunakan pakaian seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku
a. Umum
1) Sopan dan rapi.
2) Ikat pinggang warna hitam beridentitas sekolah.
3) Sepatu warna hitam.
4) Model pakaian sesuai dengan ketentuan.
5) Pakaian tidak terbuat dari kain tipis, tidak tembus pandang dan tidak ketat.
b. Seragam OSIS
1) Dipakai hari Senin dan Selasa.
2) Saat upacara bendera wajib memakai topi warna biru beridentitas sekolah.
3) Memakai dasi warna biru, badge OSIS, papan nama, identitas sekolah serta tanda kelas dengan benar.
4) Kaos kaki berwarna putih antara 10 – 20 cm di atas mata kaki).
c. Seragam Pramuka.
1) Dipakai Hari Jumat, Sabtu, upacara hari pramuka,kegiatan pramuka dan ektrakurikuler pramuka.
2) Memakai badge pramuka, identitas gudep, nama dan setangan leher dengan benar.
3) Kaos kaki warna hitam (antara 10 – 20 cm di atas mata kaki).
d. Seragam Identitas Sekolah.
1) Dipakai Hari Rabu dan Kamis.
2) Sepatu hitam dan kaos kaki warna putih ( antara 10 – 20 cm diatas mata kaki).
3) Siswa laki-laki memakai celana dan baju panjang.
4) Siswa perempuan muslim memakai jilbab.
e. Khusus laki-laki.
1) Baju dimasukkan ke dalam celana (sabuk kelihatan) , kecuali pakaian identitas sekolah.
2) Panjang celana sampai lutut, tidak disobek dan tidak dilepas kelimnya
3) Baju, celana dan atribut tidak dicorat-coret.
f. Khusus Perempuan.
1) Baju dimasukkan dalam rok (sabuk kelihatan)
2) Panjang rok sampai bawah lutut
3) Bagi siswa berjilbab panjang rok sampai mata kaki, kerudung warna putih untuk OSIS dan coklat muda/tua untuk seragam pramuka.
g. Pakaian Olah Raga
Setiap pelajaran Pendidikan Jasmani dan Olah Raga kesehatan, Senam Sehat Indonesia, Jalan Sehat, pertandingan olah raga, ektrakurikuler olah raga siswa wajib memakai pakaian olah raga beridentitas SMP N 3 kalibagor .

Pasal 2
Rambut, Tatto, Tindik dan Make Up
a. Siswa putra tidak berambut gondrong.
b. Siswa dilarang potong gundul.
c. Siswa tidak boleh menggunakan semir rambut.
d. Potongan rambut siswa harus serasi antara potongan rambut depan, samping dan belakang.
e. Siswa tidak boleh bertatto
f. Siswa putra tidak boleh bertindik.
g. Siswa putra tidak boleh memakai kalung, anting-anting dan gelang
h. Siswa perempuan tidak boleh memakai make up dan perhiasan berlebihan.

Pasal 3
Masuk dan Pulang Sekolah
a. Siswa wajib berbaris sebelum masuk ke kelas dengan cara bersalaman dengan guru secara berurutan dan tertib.
b. Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel tanda masuk berbunyi (minimal kurang dari 10 menit).
c. Siswa yang terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket untuk diizinkan masuk ke kelas.
d. Siswa terlambat datang lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diizinkan masuk pada jam pelajaran pertama.
e. Waktu istirahat siswa berada di luar kelas.
f. Waktu pulang sekolah siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah, kecuali siswa yang mengikuti kegiatan ektrakurikuler.

Pasal 4
Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
a. Setiap kelas dibentuk regu piket kelas secara bergilir untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan kelas.
b. Regu piket mempunyai tugas :
1) Menyapu kelas dan teras
2) Menjaga kebersihan kelas
3) Membuang sampah
4) Merapikan meja guru
5) Menghapus papan tulis
6) Menyiram tanaman kelas
7) Menjaga ketertiban kelas
8) Mengambil kapur
9) Mengisi papan absensi siswa dalam kelas
10) Mencatat buku tugas piket harian
11) Membantu guru mengambil / mengembalikan buku/ alat.
12) Memberitahu guru apabila 10 menit belum hadir di sekolah

1) Membersihkan lantai, dinding, papan tulis, kursi, meja dan peralatan di kelas yang dilaksanakan setelah usai pelajaran.
2) Merapikan kelas agar lebih indah, bersih sehingga kelas nampak rapi.
3) Mengisi papan absensi siswa dalam kelas untuk dilaporkan kepada staf TU urusan kesiswaaan agar dicatat.
4) Mencatat buku tugas piket harian yang ada di kelas untuk laporan wali kelas masing – masing agar dapat ditindaklanjuti sebagai bahan pembinaan wali kelas.

c. Setiap siswa wajib membiasakan diri menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan kelas dan lingkungan sekolah.
d. Setiap siswa membiasakan menggunakan Bahasa Jawa pada Hari Sabtu di luar kegiatan belajar mengajar dalam rangka mewujudkan perilaku Kearifan Budaya Lokal.
e. Setiap siswa membiasakan menggunakan Bahasa Inggris pada hari Rabu di luar kegiatan belajar mengajar dalam rangka mewujudkan kemudahan dalam berkomunikasi dalam menghadapai Era Globalisasi.
Pasal 5
Kedisiplinan
a. Siswa wajib mentaati jadwal kegiatan sekolah baik di kelas, perpustakaan, laboratorium maupun di lingkungan sekolah.
b. Siswa wajib menyelesaikan tugas dan kewajiban yang diberikan sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh sekolah.
c. Bagi siswa yang tidak masuk sekolah karena ada kepentingan keluarga dan atau sakit wajib memberitahukan kepada wali kelas berupa surat pemberitahuan.
d. Siswa dilarang merusak perlengkapan dan alat yang ada di sekolah baik sengaja maupun tidak sengaja.
e. Siswa dilarang mencorat coret perlengkapan sekolah baik di kursi, meja, tembok dan tempat lainnya.
f. Siswa dilarang keluar ruang kelas pada saat pergantian jam pelajaran.
Pasal 6
Sopan Santun Pergaulan
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah dan lingkungan sekitar hendaknya siswa :
a. Saling mengucapkan salam kepada sesama teman, Kepala Sekolah guru dan Karyawan dengan lafal “ Assalamu’alaikum .........” dan segera dijawab dengan lafal “Wa’alaikumsalam...” bagi yang beragama Islam.
b. Saling menghormati antar teman dan menghargai perbedaan agama, latar belakang sosial dan budaya masing-masing individu.
c. Menghormati ide, pikiran, pendapat, hak cipta dan milik orang lain.
d. Berani menyampaikan pendapat dan saran secara sopan santun sehingga tidak menyinggung perasaan orang lain.
e. Berani mengakui kesalahan atau kekhilafan diri sendiri dan segera minta maaf atas kesalahnnya.
f. Selalu menggunakan bahasa yang sopan dan tidak berupaya mengeluarkan kata-kata kotor atau kasar.
g. Wajib bersalaman dengan bapak/ ibu guru saat memulai dan saat mengakhiri pelajaran
Pasal 7
Kegiatan Upacara Bendera, Ektrakurikuler dan Keagamaan
a. Siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian yang telah ditentukan sekolah.
b. Upacara dilaksanakan setiap Hari Senin, tanggal tujuh belas, dan atau pada Peringatan Hari Besar Nasional
c. Siswa wajib menghormati peringataan hari besar agama sesuai agama yang dianutnya.
d. Bagi siswa non muslim kegiatan keagamaan di atur sekolah dengan kesepakatan komite sekolah.
e. Siswa dianjurkan menyisihkan uang saku minimal Rp 500,- untuk infaq Jum’at
f. Siswa kelas VII wajib mengikuti kegiatan ektrakurikuler pramuka , dan siswa kelas IX wajib mengikuti jam tambahan.
Pasal 8
Larangan-larangan
Siswa dilarang :
a. membawa, mengonsumsi, mengedarkan rokok, minuman keras, narkoba dan obat terlarang yang dapat merusak mental.
b. membawa senjata tajam atau alat yang membahayakan kecuali untuk keperluan kegiatan sekolah.
c. membawa dan membunyikan petasaan.
d. membawa, melihat dan membaca buku porno, gambar porno, kaset video dan VCD/ DVD porno.
e. berkelahi atau menjadi biang keladi perkelahian di sekolah maupun di luar sekolah.
f. mencuri barang milik sekolah atau orang lain.
g. berjudi dalam bentuk apapun.
h. melakukan pemerasaan dan tindak kriminal lainnya.
i. memalsukan administrasi sekolah dan menggunakan pembayaran sekolah untuk kepentingan pribadi .
j. mengendarai sepeda motor/mobil ke sekolah.
k. melakukan tindak asusila.
l. berzina.
m. menikah.
n. membawa handphone kecuali yang mendapat izin sekolah karena kondisi tertentu. dengan kesepakatan orang tua
Pasal 9
Sanksi
Siswa yang melakukan pelanggaran atas peraturan di atas akan dikenakan sanksi sesuai bentuk yang telah ditentukan antara lain :
a. Teguran lisan.
b. Penugasan khusus
c. Teguran tertulis.
d. Pemberhentian sementara (skorsing).
e. Dikembalikan kepada orang tua / wali siswa

BAB III
PENUTUP
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata krama dan tata tertib ini akan diatur kemudian hari.
2. Tata krama dan tata tertib ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dimungkinkan ada perubahan .

Kalibagor, 13 Juli 2009
Kepala Sekolah



Drs. AGUS SUMBODO
NIP. 196306261988031014



LAMPIRAN 2 :
HAK- HAK SISWA
SMP NEGERI 3 KALIBAGOR

BAB I
PENDAHULUAN

1. Konvensi Hak Anak 1989 antara lain meliputi : hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang dan hak partisipasi
2. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan kepribadian melalui proses aktifitas pembelajaran, kepelatihan dan bimbingan.
3. Pendidikan diarahkan pada pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi.
4. Hak merupakan kewenangan seseorang yang diterapkan secara benar dalam kehidupan sehari – hari
5. Hak siswa merupakan hal-hal yang wajib dimiliki sebagai seorang pelajar terhadap berbagai tuntutan kebutuhan yang diterapkan secara benar
BAB I
Pasal 1
HAK BELAJAR
1. Belajar merupakan kebutuhan manusia dalam rangka mengharapkan terjadinya proses perubahan perkembangan dan pertumbuhan yang lebih baik.
2. Untuk memenuhi butir 1 maka siswa berhak memperoleh tuntutan kebutuhan minimal tentang pembelajar di kelas / di luar kelas, pengajaran remediaal (perbaikan), pengayaan, dan kegiatan ektrakurikuler.
3. Agar pemenuhan hak butir 2 dipenuhi maka siswa berhak untuk mengikuti ulangan harian, Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ujian sekolah / nasional.

Pasal 2
HAK PELAYANAN
1. Agar dapat memperoleh kemudahan dalam meraih kesuksesan belajar maka siswa berhak memperoleh pelayanaan sebagai berikut : pelayanaan administrasi sekolah, kesehatan, Bimbingan Konseling
2. Pelayanaan administrasi sekolah diberikan oleh Kepala Tata Usaha / karyawan kepada siswa yang diberikan secara simpatik dan empati sehingga kebutuhan yang diinginakan terpenuhi.
3. Pelayanan Kesehatan berupaya pelayanaan UKS dan PMR khususnya berupa Pertolongan Pertama bagi siswa yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah
4. Pelayanaan Bimbingan Konseling diberikan kepada siswa dalam rangka mewujudkan keberhasilan belajar dan kebahagian hidup.
Pasal 3.
HAK PEMBINAAN
1. Agar segala harapan siswa dan orang tua dapat terpenuhi dalam mengarahkan keberhasilan maka diperlukan pembinaan dari kepala sekolah, guru dan karyawan baik berupa pemantapan tata tertib dan tata krama, nasehat, sanksi pelanggaran dan lainnya.
2. Siswa memperoleh pembinaan saat upacara bendera, pembinaan wali kelas dan bimbingan guru saat melaksanakan proses mengajar baik di kelas / luar kelas atau kegiatan ektra kurikuler.
3. Bagi siswa yang memerlukan pembinaan khusus dilaksanakan bersama antara pihak sekolah dengan orang tua dalam rangka mengentaskan permasalahan yang dihadapinya.

Pasal 4.
HAK MEMAKAI SARANA PENDIDIKAN
1. Siswa berhak memakai sarana pendidikan di sekolah sehingga memudahkan proses pembelajaran, kepelatihan dan bimbingan dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
2. Agar sarana dan alat dapat terpelihara dan terawat maka siswa wajib memperhatikan tata tertib penggunaan sebagaimana yang telah diberlakukannya.
3. Dalam melayani penggunaan sarana dan alat pendidikan di sekolah kepala sekolah, guru dan karyawan tidak membedakan kepada siswa

Pasal 5
HAK BERORGANISASI
1. Untuk memenuhi kebutuhan bersosial siswa diwajibkan mengikuti kegiatan OSIS, pramuka dan kegiatan penyelenggaraan ektrakurikuler.

HAK BERBICARA DAN BERPENDAPAT

Pasal 6
HAK BERORGANISASI
PASAL 7
HAK MEMPEROLEH BANTUAN

HAK DAN KEWAJIBAN
SISWA SMP NEGERI 3 KALIBAGOR


1. PENGERTIAN HAK
Hak merupakan milik atau kepunyaaan seseorang yang berupa kewenanagan dan kekuasaan yang diterapkan secara benar

2. PENGERTIAN KEWAJIBAN
Kewajiban merupakan sesuatu tugas, perintah atau pekerjaaan yang dilakukan untuk memperoleh kelayakan bagi diri sendiri dan orang lain

3. HAK – HAK SISWA SMP NEGERI 3 KALIBAGOR

A. Hak Belajar

a. materi pelajaran sesuai dengan struktur program kurikulum tingkat satuan pendidikan.
b. Melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas, laboratorium, lapangan dan tempat sejenisnya sesuai dengan jadwal pelajaran yang berlaku
c. Hak mengikuti kegiatan ektrakurikuler sesuai dengan bakat, minat dan kreatifitas siswa
d. Hak mengikuti ulangan harian, semester, dan ujian sekolah atau nasional sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan sekolah
e.
B. Hak Berlatih
b. Memperoleh materi kepelatihan sesuai dengan struktur program kurikulum tingkat satuan pendidikan.
c. Melaksanakan kegiatan kepelatihan di kelas, laboratorium, lapangan dan tempat sejenisnya sesuai dengan jadwal kepelatihan yang berlaku
b. Hak mengikuti kegiatan kepelatihan ektrakurikuler sesuai dengan bakat, minat dan kreatifitas siswa
a. Hak mengikuti ulangan kepelatihan harian, semester, dan ujian sekolah atau nasional sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan sekolah

C. Hak Bimbingan
a. Memperoleh materi bimbingan pengembangan kehidupan pribadi, sosial belajar dan kariri sesuai dengan struktur program kurikulum tingkat satuan pendidikan.
b. Melaksanakan kegiatan pelayanan di kelas, laboratorium, lapangan dan tempat sejenisnya sesuai dengan pembimbingan yang berlaku
b. Hak mengikuti kegiatan layanan dan pendukung BK sesuai kebutuhan dalam rangka mewujudkan diri
a. Hak mengikuti evaluasi terhadap kegiatan layanan dan pendukung Bimbingan dan Konseling

D. Hak Pelayanan
a. Hak memperoleh pelayanan administrasi sekolah
b. Hak memperoleh pelayanaan pembelajaran, kepelatihan dan pembimbingan
c.

d. Hak Pembinaan
e. Hak Memakai Sarana dan Prasarana
f. Hak Berbicara
g. Hak Berpendapat
h. Hak Berkumpul dan Berorganisasi
i. Hak Memperoleh Bantuan Sekolah


E. KEWAJIBAN SISWA SMP NEGERI 3 KALIBAGOR

a. Kewajiban Belajar
b. Kewajiban Berlatih
c. Kewajiban Bimbingan
d. Kewajiban menjaga nama baik sekolah
e. Kewajiban mentaati tata tertib sekolah
f. Kewajiban memenuhi biaya sekolah
g. Kewajiban kerja sama
h. Kewajiban menjaga kebersihan, keindahan dan kerindangan sekolah
i. Kewajiban berbudi pekerti
j. Kewajiban
k. Kewajiban
l. Kewajiban


LAMPIRAN 3 :
PERATURAN DISIPLIN GURU KARYAWAN
SMP NEGERI 3 KALIBAGOR

BAB I
PENDAHULUAN
1. Peraturan Disiplin Guru dan Karyawan merupakan rambu – rambu bagi guru dan karyawan dalam bersikap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka mewujudkan Sekolah Berwawasan Budi Pekerti.
2. Guru dan Karyawan wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Disiplin Guru dan Karyawan ini secara keseluruhan sehingga terwujud situasi kondusif di sekolah .
BAB II
Pasal 1
PAKAIAN GURU DAN KARYAWAN
Guru dan Karyawan wajib menggunakan pakaian seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
A. Umum.
a. Sopan dan rapi.
b. Model pakaian sesuai dengan ketentuan.
c. Pakaian tidak terbuat dari kain tipis dan tembus pandang.
B. Seragam
a. PSH dan Keki warna ...........dipakai hari Senin dan Selasa.
b. PSH bebas dipakai hari Rabu dan Kamis.
c. Pakaian Batik dipakai hari Jumat dan Sabtu.
d. Saat upacara bendera wajib memakai peci warna hitam.
e. Memakai identitas Korpri bagi PNS dan identitas nama, dengan benar
f. Seragam Pramuka dipakai bagi pembina pramuka dan atau dalam mengikuti kegiatan pramuka tingkat sekolah, dan Kwartir.
g. Pakaian Olah Raga dipakai saat kegiatan olah raga, senam sehat Indonesia dan jalan sehat.
Pasal 2
Rambut dan Make Up
a. Guru dan Karyawan tidak berambut gondrong, gundul dan rambut bersemir warna warni.
b. Potongan rambut sederhana dan serasi.
c. Guru dan karyawan tidak boleh bertatto
d. Guru dan karyawan laki-laki tidak memakai kalung, anting-anting, gelang dan telinga bertindik
e. Guru dan karyawan perempuan tidak memakai make up dan berhiasaan berlebihan.
Pasal 3
Masuk dan Pulang Sekolah
a. Guru dan karyawan wajib hadir di sekolah sebelum bel tanda masuk berbunyi ( minimal 06.50 )
b. Guru datang terlambat segera lapor kepada Kepala Sekolah atau Piket Guru dan bagi karyawan kepada Kepala Tata Usaha
c. Guru yang tidak melaksanakan tugas wajib membuat surat kepada kepala Sekolah dan bagi karyawan surat ditujukan kepada Kepala Tata Usaha.
Pasal 4
Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
a. Guru selaku pendidik wajib memberikan keteladanan sehingga dapat sebagai motivator dalam mewujudkan suasana tertib, bersih dan indah baik bersifat perorangan bagi siswa, kelompok dan klasikal.
b.
f. Regu piket mempunyai tugas :
1) Membersihkan lantai, dinding, papan tulis, kursi, meja dan peralatan di kelas yang dilaksanakan setelah usai pelajaran.
2) Merapikan kelas agar lebih indah dan menyenangkan dalam melaksanakan pembelajaran di kelas.
3) Mengisi papan absensi siswa dalam kelas untuk dilaporkan kepada staf TU urusan kesiswaaan agar dicatat
4) Mencatat buku tugas piket harian yang ada di kelas untuk laporan wali kelas masing – masing agar dapat ditindaklanjuti sebagai bahan pembinaan wali kelas
g. Setiap siswa wajib membiasakan diri menjaga, ketertiban, kebersihan dan keindahan kelas dan lingkungan sekolah
Pasal 5
Kedisiplinan
g. Siswa wajib mentaati jadwal kegiatan sekolah baik di kelas, perpustakaan, laboratorium maupun di lingkungan sekolah.
h. Siswa wajib menyelesaikan tugas dan kewajiban yang diberikan sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh sekolah
i. Bagi siswa yang tidak masuk sekolah karena ada kepentingan keluarga dan atau sakit wajib memberitahukan kepada wali kelas.
j. Bagi siswa yang tidak masuk tanpa alasan selama tiga hari berturut-turut maka wali kelas bersama guru pembimbing segera melaksanakan kunjungan rumah
Pasal 6
Sopan Santun Pergaulan
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah dan lingkungan sekitar hendaknya siswa :
h. Saling mengucapkan salam kepada sesama teman, Kepala Sekolah guru dan Karyawan dengan lafak “ Assalamu’alaikum .........” dan segera dijawab dengan lafal “Wa’alaikumsalam...” bagi yang beragama Islam
i. Saling menghormati antar teman dan menghargai perbedaan agama, latar belakang sosial dan budaya masing-masing individu.
j. Menghormati ide, pikiran, pendapat, hak cipta dan milik orang lain.
k. Berani menyampaikan pendapat dan saran secara sopan santun sehingga tidak menyinggung perasaan orang lain.
l. Berani mengakui kesalahan atau kekhilafan diri sendiri dan segera minta maaf atas kesalahnnya.
m. Selalu menggunakan bahasa yang sopan dan tidak berupaya mengeluarkan kata-kata kotor atau kasar.
n. Wajib bersalaman dengan bapak/ibu guru saat memulai dan saat mengakhiri pelajaran
Pasal 7
Kegiatan Upacara Bendera, Ektrakurikuler dan Keagamaan
g. Siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian yang telah ditentukan sekolah.
h. Upacara dilaksanakan setiap Hari Senin, tanggal tujuh belas, dan atau peringatan Hari Besar Nasional
i. Siswa wajib menghormati peringataan hari besar agama sesuai agama yang dianutnya.
j. Bagi siswa non muslim kegiatan keagamaan di atur sekolah dengan kesepakatan komite sekolah.
k. Siswa diwajibkan menyisihkan uang saku minimal Rp 500,- untuk infaq Jum’at ( perolehan infaq dipergunakan untuk perawatan dan pembangunan Masjid dan latihan Ibadah Qurban)
l. Siswa kelas VII wajib mengkikuti kegiatan ektrakurikuler pramuka , siswa kelas VIII wajib mengikuti kegiatan BTQ dan siswa kelas IX wajib mengikuti jam tambahan sore hari
Pasal 8
Larangan-larangan
Dalam rangka mewujudkan sekolah berwawasan budi pekerti maka siswa dilarang :
o. Merokok, meminum minuman keras,membawa, mengedarkan dan mengonsumsi narkoba dan obat terlarang yang dapat merusak mental.
p. Membawa sejnata tajam atau alat yang membahayakan kecuali untuk keperluan kegiatan sekolah
q. Membawa dan membunyikan petasaan
r. Membawa, melihat dan membaca buku porno, gambar porno, kaset video dan VCD porno
s. Berkelahi atau menjadi biang keladi perkelahian di sekolah maupun di luar sekolah.
t. Mencuri barang milik sekolah atau orang lain
u. Berjudi dalam bentuk apapun.
v. Melakukan pemerasaan dan tindak kriminal lainnya.
w. Memalsukan administrasi sekolah dan menggunakan pembayaran sekolah untuk kepentingan pribadi
x. Mengendarai sepeda motor/mobil ke sekolah
y. Berpacaran dan atau melakukan tindak asusila di lingkungan sekolah
z. Berzina
aa. Menikah
bb. Membawa HP kecu;lai izin sekolah dengan kesepakatan orang tua
Pasal 9
Sanksi
Siswa yang melakukan pelanggaran atas peraturan di atas akan dikenakan sanksi sesuai bentuk yang telah ditentukan antara lain :
f. Penugaan khusus
g. Teguran lisan
h. Teguran tertulis
i. Pemberhentian semantara (skorsing)
j. Dikembalikan kepada orang tua? Wali siswa
BAB III
PENUTUP
d. Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata krama dan tata tertib ini akan diatur kemudian hari
e. Tata krama dan tata tertib ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dimungkinkan ada perubahan .

Kalibagor, Juli 2008
Kepala Sekolah



Drs. AGUS SUMBODO
NIP. 131770344

Perkenalan

Sengaja aku buat blog ini bukan sekedar untuk ikut trend, tetapi karena dirasa mengkomunikasikan gagasan, dan arsip pribadi sangat diperlukan sekarang ini.
Saat ini, bila aku punya gagasan dan hanya tersimpan dalam laptop pribadi, maka hanya diri sendiri dan segelintir orang yang dapat memanfaatkannya. Namun dengan memposting di dunia maya, akan banyak yang membaca, dan mungkin dapat mengambil manfaat darinya.